Rendahnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat juga menjadi perhatiannya. Karena itu, pihaknya berkomitmen mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat.
Adapun Rektor UI Heri Hermansyah menyebut kerja sama tersebut sebagai model triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan. “Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum,” tuturnya.
Senada dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, sinergitas ini akan difokuskan pada penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta penguatan layanan hukum berbasis masyarakat.
“Kami ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun, termasuk dalam advokasi kasus-kasus masyarakat seperti perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.