"Lechumanan dilaporkan Pasal 394 KUHP, memasukkan suatu keterangan yang diduga keterangan palsu di dalam suatu akta autentik yang merugikan kepentingan hukum seseorang, ancaman pidana 7 tahun. Peristiwa hukumnya Lechumanan pada tanggal 26 April 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Abdul Gafur, laporan polisi tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Lechumanan itu membuat polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam dua klaster, salah satunya menjerat Roy Suryo. Namun, Lechumanan dalam laporan itu diduga memberikan keterangan palsu pada akta autentik dengan menyampaikan korbannya adalah Peradi Bersatu.
Abdul Gafur menerangkan, pascapengkajian, pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan memaksakan laporan tersebut. Terlebih, pasca-Lechumanan membuat laporan, Jokowi juga membuat laporan ke polisi pada 30 April 2025.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.