JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dinyatakan pulih dari operasi pencernaan yang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memindahkan kembali penahanan Yaqut pada Kamis 9 Juli 2026 malam setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisinya telah membaik.
"Bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YJQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Budi, Yaqut sebelumnya menjalani observasi selama beberapa hari setelah mendapatkan tindakan medis. Setelah dinyatakan pulih, penyidik segera mengembalikannya ke Rutan KPK agar dapat melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Bahwa setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan, sudah dinyatakan sehat dan pulih. Tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YJQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait kuota haji," ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," katanya.
Sebelumnya, Yaqut dibantarkan dari Rutan KPK sejak Rabu (24/6/2026) setelah mengalami gangguan pencernaan. Kondisi tersebut mengharuskannya menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati pada Senin (29/6/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota haji, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang diduga menjadi perantara penerimaan suap.
Lalu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham yang diduga memberikan suap untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba yang diduga mengatur pembagian kuota haji dengan imbalan fee.
KPK menduga praktik manipulasi kuota ibadah haji dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan ke tahap penuntutan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.