Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2026 |16:46 WIB
Ditetapkan Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono.
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Sabtu (11/7). Meski telah berstatus tersangka, sejauh ini Febrie belum ditahan.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).

Rudi belum merinci bagaimana konstruksi perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu. Menurutnya, Kejagung saat ini masih menunggu berkas perkara serta berita acara pemeriksaan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," lanjut dia.

Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu, 11 Juli.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement