"Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang perorangan, tidak tergantung pada pribadi-pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Barita juga belum menjelaskan siapa yang akan menggantikan Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Ia menyebut penjelasan mengenai posisi tersebut akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung. "Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tak lama setelah pengunduran dirinya diterima, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.