Ia menambahkan, setelah masa pencegahan selama 20 hari berakhir, pihaknya akan menunggu permintaan lanjutan dari Kejaksaan apabila pencegahan perlu diperpanjang.
"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memproses pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko, menyatakan proses pencegahan terhadap keduanya telah rampung. Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.