JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama tim hukumnya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait pelimpahan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Boyamin mengatakan, gugatan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada Rabu (15/7/2026) untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan di tingkat kepolisian setelah perkara dialihkan ke Kejagung.
"Memang besok rencana mau diuji praperadilan," kata Boyamin dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (14/7/2026).
Menurut Boyamin, secara hukum pelimpahan perkara itu dapat dimaknai sebagai penghentian penyidikan di kepolisian karena proses penanganan tidak lagi dilanjutkan oleh penyidik Polri.
"(Penanganan perkara) di kepolisian sama dengan dihentikan, ditutup, tidak dilanjutkan. Kan dilanjutkan di Kejaksaan, ya di kepolisian kan tidak dilanjutkan, sama dengan dihentikan toh," ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah praperadilan tersebut bertujuan menguji legalitas prosedur pelimpahan perkara agar tidak menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tersangka di kemudian hari.
"Kita uji lewat praperadilan. Kalau memang nanti dikabulkan biar tetap di polisi, kalau ditolak berarti ya boleh ke Kejaksaan. Daripada nanti didahului oleh Pak FA (Febrie Adriansyah) dan kemudian penetapan tersangkanya tidak sah," tuturnya.
Boyamin juga menyoroti aspek administrasi penyidikan, khususnya terkait penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Karena kalau ini langsung diambil alih begitu, bagaimana penggeledahan kemarin? Izin penggeledahan kan kepada penyidik kepolisian, bukan kepada penyidik kejaksaan," jelasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan status keabsahan barang bukti hasil penggeledahan apabila proses pelimpahan perkara tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Apakah barang hasil digeledah itu kemudian langsung bisa berpindah begitu? Nanti kalau dipermasalahkan malah bisa dianggap barang bukti ini tidak sah karena bukan jaksa yang menggeledah atau mendapatkan izin penggeledahan dari ketua pengadilan," katanya.
Boyamin menilai penyidik kepolisian telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan melakukan penyelidikan serta penyidikan dalam waktu yang cukup panjang. Karena itu, ia berharap proses hukum yang telah berjalan tidak terganggu hanya karena persoalan administrasi pelimpahan perkara.
"Sebenarnya teman-teman kepolisian itu sudah firm, sudah prosedural, sudah dengan cara-cara yang benar untuk menangani perkara ini," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.