Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras, 1 Pelaku Ditangkap di Kalideres Jakbar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2026 |23:00 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras, 1 Pelaku Ditangkap di Kalideres Jakbar
Ilustrasi Tersangka/Okezone
A
A
A

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis,”ujarnya.

“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Barat," tutup Rihold.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement