MEDAN - Dua wanita ditetapkan tersangka kasus kematian pria berinisial AL, ASN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di BPN Kabupaten Nias. AL sebelumnya ditemukan tewas secara tragis pada Jumat 10 Juli 2026 di halaman parkir Apartemen Skyview Setia Budi, Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, hasil penyelidikan didapati bukti jika korban nekat melompat dari lantai 12 apartemen karena adanya tekanan. "Nah ini yang menjadi perhatian terkait penyebab korban jatuh, jadi korban ini terdesak sampai akhirnya melompat dari lantai 12 apartemen," ujar Adrian, di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).
Kata Adrian, sebelum melompat dari lantai 12 apartemen tersebut ternyata korban sempat menyewa wanita panggilan untuk datang ke apartemen yang dihuninya. Saat itu, ia berkomunikasi dengan seorang wanita berinisial FR melalui aplikasi kencan (open BO). Usai berkomunikasi intens untuk meminta pelayanan seksual, korban dan pelaku sepakat bertemu di apartemen tersebut pada Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Tak lama berselang, sekitar pukul 04.20 WIB FR tiba di apartemen tersebut dengan membawa seorang temannya berinisial JS. "Awalnya korban berkomunikasi dengan tersangka FR, namun sesampainya di apartemen FR ini membawa temannya berinisial JS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Korban yang sudah mengetahui wanita panggilannya tiba, ia langsung turun menggunakan lift. Setelah bertemu, korban bersama kedua pelaku langsung naik ke lantai 12 dan masuk ke kamar nomor 26 tempat korban menginap.
Dijelaskan Adrian, setibanya di dalam kamar ternyata korban sempat merasa keberatan karena foto yang ditampilkan pelaku FR di aplikasi berbeda dengan aslinya. Merasa tertipu, korban langsung meminta kepada FR untuk membatalkan pesanannya dan beralih berhubungan badan dengan JS.
"Di situ karena batal, FR meminta uang pembatalan sebesar Rp400 ribu dari perjanjian awal Rp850 ribu. Dan si korban bilang ke pelaku FR, dia mau berhubungan dengan temannya dengan perjanjian biaya juga sebesar Rp850 ribu," katanya.
Setelah menerima uang pembatalan dari korban, selanjutnya FR ke luar kamar dan membiarkan temannya di dalam kamar bersama korban. Setelah sekitar 10 menit berhubungan badan, korban diketahui meminta layanan tambahan kepada JS.
"Karena belum puas, korban meminta layanan tambahan kepada JS. Tapi di situ tidak ada perjanjian biaya tambahan," ucapnya.
Tak lama berselang, setelah selesai memberikan layanan tambahan JS selanjutnya keluar kamar dan mengajak FR masuk ke kamar. Karena layanan tambahan tersebut tak masuk dalam biaya berhubungan badan awal, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp4,5 juta untuk layanan tambahan itu.
Namun, karena biaya tambahan yang diminta kedua pelaku cukup besar, korban lantas menolak dan mengaku ia tak memiliki uang lagi. Tak terima dengan jawaban korban, kedua pelaku terus mendesak korban untuk memberikan bayaran dari layanan tambahan itu hingga mendesak korban untuk menunjukkan bukti saldo dalam rekening korban.
"Jadi karena tidak ada perjanjian, pelaku ini meminta biaya yang cukup besar sekitar Rp4,5 juta. Kedua pelaku sampai mendesak korban untuk menunjukkan saldo di rekeningnya," ucapnya.
Karena terdesak, korban sempat mengancam kepada kedua pelaku jika mereka tetap mendesaknya membayar uang sebesar yang diminta ia akan melompat keluar. Sama-sama tak terima, selanjutnya kedua pelaku mempersilakan jika korban nekat melompat.
Melihat kondisi kamar yang tak terlalu lebar, membuat gerak korban tak leluasa hingga akhirnya ia bergeser sampai ke bagian balkon luar. Semakin terdesak, korban lantas nekat melompat dari balkon kamarnya yang berada di lantai 12 tersebut hingga membuat tubuhnya terhempas ke tanah.
"Jadi korban sempat ngancam mau lompat kalau terus didesak. Terus dibilan pelaku, yasudah kalau kau mau lompat. Akhirnya karena sudah semakin terdesak, korban akhinya lompat dari lantai 12 apartemen itu," ungkapnya.
Setelah korban melompat, kedua pelaku lantas bergegas untuk keluar kamar tersebut dan meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya, kedua pelaku berpisah dimana keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni FR ditangkap di Bandar Baru, Deli Serdang, sementara JS ditangkap di kawasan Ringroad, Medan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya yang membuat orang lain bunuh diri, keduanya diancam dengan Pasal 462 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.