Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif, KPK Periksa 4 Pimpinan DPRD

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |14:35 WIB
Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif, KPK Periksa 4 Pimpinan DPRD
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Budi belum merinci apakah saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan KPK. Ia juga tidak menjelaskan ihwal materi penyidikan yang akan didalami kepada para saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur," tandasnya.

Sebagai informasi, Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini, bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Usai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Dokumen inilah yang digunakan Gatut sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement