Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jelaskan 'Case Closed' Soal Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli: Artinya Ditolak

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |14:57 WIB
KPK Jelaskan 'Case Closed' Soal Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli: Artinya Ditolak
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli (foto: Okezone)
A
A
A

Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement