Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2026 |19:05 WIB
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. KPK menetapkan LAZ sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman (SUD) dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Husein Taufik mengungkapkan, perkara ini bermula saat Lalu Ahmad memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk membantu Sudirman memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat tahun anggaran 2025–2026.

Dalam pelaksanaannya, Sudirman menggunakan perusahaan miliknya, CV Duas Karya Konstruksi (DKK), sebagai pool bucket proyek. Sudirman kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia dengan tujuan agar nama perusahaannya ini tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.

"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Taufik melanjutkan, Sudirman kemudian mengirim list proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek tersebut kepada Lalu Ratnawi. Dalam proses teknis pengadaannya, panitia PBJ menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor, seperti terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek.

"Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya," ujarnya.

"Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung," sambungnya.

 

Berikut rinciannya:

Melalui proses tender:

  1. Rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp2,3 miliar;
  2. Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp4,3 miliar;
  3. Pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp2,4 miliar;
  4. Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

Melalui proses penunjukan langsung:

  1. Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 senilai Rp3,4 miliar;
  2. Empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp2 miliar;
  3. Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah T.A. 2025 senilai Rp1,8 miliar.

Taufik menambahkan, pengerjaan proyek diambil alih oleh CV DKK yang kemudian disubkontrakkan kepada CV-CV lainnya dengan kendali penuh tetap ada pada CV DKK. Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3% untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.

Sudirman, kata Taufik, juga diduga menerima sejumlah uang, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," ucapnya.

Selain dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, Bupati Lalu Ahmad juga diduga menerima suap berupa uang, barang, maupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument yang merupakan penyedia infrastruktur air minum daerah di Lombok Barat.

 

Perusahaan tersebut selama periode 2024–2026 mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar. Sebagai imbalan atas proyek yang diterima, Bupati Lalu Ahmad diduga menerima barang, fasilitas, maupun uang tunai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Berikut rinciannya:

  • 1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar;
  • 1 pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta;
  • Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok–Jakarta PP);
  • Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp380 juta;
  • 1 unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta;
  • 1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Lebih lanjut, Taufik menyatakan pihaknya menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lalu Ahmad dan Sudirman. Seperti pada tahun 2025, Lalu diduga meminta pengumpulan uang Rp500–750 juta menjelang Lebaran.

Masih di 2025, Sudirman meminta bantuan Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan uang fee dari proyek di Dinas PU untuk kepentingan Lalu Ahmad dan diberikan secara tunai. Sementara itu, Sudirman menerima Rp250 juta pada Maret 2026 dan Rp100 juta pada April 2026.

"Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," tuturnya.

Selain itu, kata Taufik, Lalu dan Sudirman juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement