Diketahui, Oegroseno mengaku dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Ia menyebut, berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan untuk hadir memberikan klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno juga mempertanyakan mengapa kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan tersebut telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi saya dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.