Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirasa Janggal, Pengacara Bos Whip Pink Pertanyakan Penetapan Tersangka dengan UU Kesehatan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |23:05 WIB
Dirasa Janggal, Pengacara Bos Whip Pink Pertanyakan Penetapan Tersangka dengan UU Kesehatan
Ilustrasi.
A
A
A

Di sisi lain, Rizky menjelaskan bahwa sejak adanya kasus jatuhnya korban yang diduga akibat konsumsi Whip Pink, kliennya telah berupaya meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai mekanisme perizinan produk N2O untuk bahan tambahan pangan.

Pertemuan dengan BPOM akhirnya berlangsung pada 27 Februari 2026. Saat itu, Andi Hioe dan Jasen Hioe selaku pimpinan PT SSS telah menanyakan prosedur untuk memperoleh izin edar dan kesediaan seluruh persyaratan administrasi.

"Justru klien kami mempertanyakan bagaimana supaya Whip Pink ini bisa memiliki izin BPOM. Itu kan surat izin edar ya. Nah, justru klien kami salah satu yang ditanyakan pada saat tanggal 27 Februari itu adalah bertanya soal bagaimana cara mengurus izin edarnya supaya izin BPOM itu bisa keluar," ujarnya.

Bahkan hingga 26 April 2026, PT SSS telah kembali bersurat kepada BPOM untuk meminta kejelasan mengenai produk Whip Pink, namun belum mendapat jawaban terkait regulasi yang mengatur persyaratan izin edarnya.

"Sudah, informasi keterangan klien kami ya sudah pernah bertanya, tapi memang jawabannya belum ada ketentuan regulasinya, izin edarnya. Justru menurut kami itu juga jadi materi yang harus ditanyakan kepada BPOM, sebetulnya ada enggak sih?" sebutnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memutuskan menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe, tersangka kasus produksi gas N2O (nitrous oxide) PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement