Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirasa Janggal, Pengacara Bos Whip Pink Pertanyakan Penetapan Tersangka dengan UU Kesehatan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |23:05 WIB
Dirasa Janggal, Pengacara Bos Whip Pink Pertanyakan Penetapan Tersangka dengan UU Kesehatan
Ilustrasi.
A
A
A

Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain menyebut penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).

"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat Andi Hioe dan Jasen Hioe dengan Pasal 435 UU Kesehatan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement