Namun, bukannya melindungi, pelaku W justru melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban menonton video asusila lalu mencabulinya. Korban tidak berani melawan maupun mengadu lantaran berada di bawah ancaman dan intimidasi fisik.
Kasus yang terendam hampir sembilan tahun ini akhirnya terkuak setelah korban memberanikan diri meminta perlindungan. Korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi sebelum melayangkan laporan resmi ke Polres Metro Bekasi.
“Tersangka W dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.