Penyidik juga menemukan aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Selain itu, kawasan tersebut telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.
"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli," tuturnya.
Selain dua unit excavator merek Hitachi yang digunakan untuk membuka lahan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, Bupati Rokan Hilir Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi antara Polda Riau, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau. Semoga pengungkapan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang membuka atau merusak kawasan mangrove," kata Bistamam.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung meninjau lokasi.
"Hutan mangrove merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir sekaligus aset lingkungan yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," demikian Bistamam.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.