JAKARTA – Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tiba dia Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam.
Pantauan Okezone di lokasi, Febrie datang sekitar pukul 23.30. Ia dibawa dari Kejaksaan Agung dengan menggunakan mobil tahanan.
Saat tiba, mobil tersebut langsung membawakan Febrie menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Saat turun, nampak Febrie hanya mengenakan batik dengan corak biru tanpa menggunakan rompi tahanan.
Sambil menunduk, ia turun dan berjalan masuk menuju Rutan. Tidak ada sepatah katapun dari Febrie saat dirinya turun dan tiba di KPK. Rencananya, ia akan ditahan sekitar 20 hari Rutan KPK sembari menunggu perkembangan kasus yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Febrie mengatakan, keputusan penyidik untuk menahannya tidaklah tepat. Pasalnya, ia mengaku, Jaksa Pemeriksa perlu mendalami dan mengkaji alat bukti yang ada.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ungkap Febrie usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Kejagung.
Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Gedung Kejagung, ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diungkap oleh Kortas Tipidkor Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.