Di bidang hak cipta, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan Rp0 atau gratis.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Selain layanan kekayaan intelektual, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan. Biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut telah mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kondisi ekonomi saat ini. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP.
"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujarnya.