Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tarif PNBP Kemenkum Resmi Disesuaikan, Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu dan Hak Cipta Lagu Gratis

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 25 Juli 2026 |11:06 WIB
Tarif PNBP Kemenkum Resmi Disesuaikan, Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu dan Hak Cipta Lagu Gratis
Menkum Supratman (foto: dok ist)
A
A
A

Kementerian Hukum mencatat, biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Sementara itu, negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang menetapkan tarif lebih rendah, namun disertai berbagai persyaratan substantif yang lebih ketat, seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon.

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, penguatan sistem layanan, serta penyediaan layanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing nasional, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement