Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditahan KPK, Moch Mahrus Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah APBD Jatim

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |22:05 WIB
Ditahan KPK, Moch Mahrus Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah APBD Jatim
Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali ditahan KPK terkait kasus dana hibah Pokmas Jatim.
A
A
A

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mahrus keluar dari gedung sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Politikus Partai Gerindra itu tampak memakai sandal dan membawa topi berwarna putih.

Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster penanganan. Para tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menahan para tersangka, KPK juga telah menyita aset milik Sahat dan Bagus dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement