"Kasusnya enggak ada dicari-cari. Sori bukan kasus sih, bukan kasus, kejadian. Kejadian, ya, kasusnya enggak ada," tutup Roy Suryo.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan pemanggilan Oegroseno bukan bentuk kriminalisasi.
Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan bertujuan memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.