JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jumat (31/7/2026). Laporan ini dilayangkan lantaran pernyataan Deddy dianggap merendahkan wartawan.
Wakil Ketua Bidang Administrasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Erwin Syahputra Siregar menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik ini dilayangkan lantaran Deddy dinilai tak ada iktikad untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataan wartawan "gerombolan sirkus."
"Hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H Sitorus," ujar Erwin usai membuat laporan di MKD DPR RI.
Laporan itu, teregristrasi dengan Nomor Pengaduan 78. Dalam aduan itu, Deddy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik atas ucapan atau perkataan yang kurang pantas saat rapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri pada Kamis (30/7/2026), dengan mengucap kata tentang "sirkus" yang mengarah kepada wartawan.
"Beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk," terang Erwin.
Erwin pun berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI meskipun parlemen tengah masa reses. Langkah ini ditujukan untuk menjaga marwan profesi wartawan yang bekerja di lingkungan parlemen.
"Karena ini tujuan kita juga kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu," tutur Erwin.
Erwin pun mempersilahkan Deddy untuk mengklarifikasi tindakannya itu di dalam forum sidang etik MKD DPR RI. "Iya, kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan nanti di MKD aja," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus memberikan klarifikasi terkait dugaan dirinya menghina profesi wartawan dengan menyebut 'gerombolan sirkus'. Deddy menegaskan dirinya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Legislator PDI Perjuangan itu mengungkapkan, maksud pernyataan yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah: "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."
Kalimat tersebut, kata dia, merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung.
"Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir," ujarnya.
Deddy menegaskan dirinya tak menghalangi wartawan untuk melakukan liputan. Rapat kerja di Komisi II bersama dengan pemerintah terbuka dan boleh dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat.
Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait peristiwa ini, Deddy berharap hal tersebut dapat diluruskan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi.
"Apabila terdapat keraguan terhadap informasi yang saya sampaikan saya menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers. Namun, saya menegaskan bahwa tidak pernah ada niat ataupun kata-kata dari saya yang dapat diasumsikan sebagai bentuk merendahkan atau menghina profesi wartawan," katanya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.