Hendri menguraikan, tiga alasan tersebut meliputi tindakan penyidik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kekeliruan mengenai orang yang ditangkap atau ditahan, serta adanya penerapan hukum yang tidak tepat.
"Jadi tidak serta-merta tuntutan itu dibayarkan oleh negara akibat perbuatan tersebut, tetapi harus melalui mekanisme praperadilan," jelasnya.
Ia menambahkan, hakim terlebih dahulu harus menilai apakah penangkapan atau penahanan dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Jika tindakan penyidik telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka penahanan dinilai sah.
Sebaliknya, apabila penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau terjadi kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui praperadilan.
Hendri juga menegaskan bahwa besaran ganti rugi tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh pemohon. Nilai ganti rugi telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terminologi di KUHAP menggunakan kata tuntutan karena sifatnya publik. Ada aturan yang mengatur secara limitatif. Berbeda dengan perkara perdata yang mengenal ganti kerugian, bunga, dan biaya," ujarnya.