Ia menyebut, berdasarkan ketentuan yang mengatur ganti kerugian dalam praperadilan, besaran ganti rugi akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Nominal tersebut dapat meningkat apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat maupun kematian.
"Dalam aturan itu nilai ganti rugi minimal Rp50 juta dan maksimal Rp100 juta. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, nilainya dapat lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam praperadilan jilid III terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.