Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Sebut Ganti Rugi Salah Tangkap Maksimal Rp100 Juta!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |12:22 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Sebut Ganti Rugi Salah Tangkap Maksimal Rp100 Juta!
Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kubu Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, dalam sidang praperadilan jilid III terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah terhadap Roy Suryo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Hendri menjelaskan, praperadilan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan ganti kerugian akibat tindakan tersebut.

"Jadi praperadilan itu lembaga atau kewenangan yang diberikan kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan ganti kerugian akibat salah penangkapan dan penahanan," ujar Hendri kepada wartawan.

Menurut dia, secara normatif seseorang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian apabila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, tuntutan tersebut tidak serta-merta dikabulkan karena harus melalui mekanisme praperadilan.

"Tuntutan ganti kerugian itu dimungkinkan, tetapi ada tiga alasan yang harus diperhatikan," katanya.

 

Hendri menguraikan, tiga alasan tersebut meliputi tindakan penyidik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kekeliruan mengenai orang yang ditangkap atau ditahan, serta adanya penerapan hukum yang tidak tepat.

"Jadi tidak serta-merta tuntutan itu dibayarkan oleh negara akibat perbuatan tersebut, tetapi harus melalui mekanisme praperadilan," jelasnya.

Ia menambahkan, hakim terlebih dahulu harus menilai apakah penangkapan atau penahanan dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Jika tindakan penyidik telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka penahanan dinilai sah.

Sebaliknya, apabila penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau terjadi kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui praperadilan.

Hendri juga menegaskan bahwa besaran ganti rugi tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh pemohon. Nilai ganti rugi telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terminologi di KUHAP menggunakan kata tuntutan karena sifatnya publik. Ada aturan yang mengatur secara limitatif. Berbeda dengan perkara perdata yang mengenal ganti kerugian, bunga, dan biaya," ujarnya.

 

Ia menyebut, berdasarkan ketentuan yang mengatur ganti kerugian dalam praperadilan, besaran ganti rugi akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Nominal tersebut dapat meningkat apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat maupun kematian.

"Dalam aturan itu nilai ganti rugi minimal Rp50 juta dan maksimal Rp100 juta. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, nilainya dapat lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam praperadilan jilid III terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement