Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Minta Maaf ke MA, Salah Rilis Data Pelanggaran KEPPH

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |22:03 WIB
KY Minta Maaf ke MA, Salah Rilis Data Pelanggaran KEPPH
KY minta maaf ke MA (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melayangkan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) buntut salah rilis data terkait adanya ratusan hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Adapun rilis KY berkaitan dengan usulan penjatuhan sanksi terhadap 121 orang hakim karena terbukti melanggar KEPPH pada Januari-Juni 2026. Perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum 2026.

"Pertama, sudah dikarenakan sudah ada ralat dari Komisioner KY. Dan tadi pagi, kebetulan Pak Waka (Wakil Ketua) MA juga hadir di KY dalam rangka tes calon Hakim Agung. Barusan telepon saya bahwa Pak Ketua KY sudah meralat terkait dengan press release yang disampaikan anggota dulu," kata Juru Bicara MA Yanto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Bahkan, kata dia, KY juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan anggota IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). "Kaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia, tentunya juga memaafkan berkaitan dengan press release yang disampaikan beberapa hari yang lalu," katanya.

Sekadar informasi, KY sebelumnya merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar KEPPH pada Januari hingga Juni 2026. Adapun perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum 2026.

"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," ujar Abhan.

Abhan merinci hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu sebanyak 4 orang hakim diberikan peringatan, 86 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan, lanjut Abhan, berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 47 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 24 orang hakim.

Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 10 orang hakim.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement