Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Jumhur Tegaskan Komitmen Kebijakan Lingkungan Hidup Pemerintah, Sebut Prabowo Presiden Paling Hijau

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |11:31 WIB
Menteri Jumhur Tegaskan Komitmen Kebijakan Lingkungan Hidup Pemerintah, Sebut Prabowo Presiden Paling Hijau
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat bertemu dengan Chairman of the Board US-Indonesia Society dan delegasi investor Amerika Serikat, Jakarta, 4 Agustus 2026.
A
A
A

Kendati demikian, para investor menegaskan keputusan investasi ke depan akan sangat dipengaruhi oleh kepastian kebijakan jangka panjang serta kemampuan Indonesia dalam mempertahankan tren penurunan laju deforestasi. Selain itu, penguatan tata kelola lingkungan pada sektor pertambangan, peningkatan standar Environmental, Social, and Governance (ESG), penjagaan integritas pasar karbon nasional, hingga perlindungan keanekaragaman hayati turut menjadi indikator penentu utama bagi para pemodal internasional.

Merespons masukan dari para investor, Menteri Jumhur menegaskan bahwa penguatan ketahanan pangan dan produksi bioetanol merupakan prioritas strategis nasional. Dia juga menegaskan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, pemanfaatan lahan terdegradasi dan restorasi ekologi juga menjadi fokus utama melalui Gerakan Nasional Taubat Ekologis.

"Pengembangan kebun kelapa sawit dan tebu nasional pun diarahkan untuk mendukung program B50 yang jauh lebih ramah lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs)," kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur menilai komitmen dan langkah terobosan ini menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai "presiden paling hijau" di Indonesia. Indonesia bahkan mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di dunia yang memproduksi bahan bakar nabati berbasis biodiesel B50.

Adapun program mandatori B50 ini diluncurkan secara resmi Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juli 2026 sebagai kelanjutan dari tahapan transisi energi B30 dan B40, berlandaskan regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendorong kemandirian energi nasional.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement