Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa di PN Jaktim Batal Digelar Hari Ini

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |10:10 WIB
Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa di PN Jaktim Batal Digelar Hari Ini
Terdakwa dokter Tifa (foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Sidang dakwaan baru Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026 pekan depan.

Sidang tersebut sedianya digelar oleh PN Jaktim pada Kamis (6/8/2026) hari ini. Namun, sidang ditunda lantaran hakim berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan kedinasan.

"Sidang Dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Di sisi lain, Dokter Tifa juga mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

 

Merespons hal itu, Immanuel belum bisa mengonfirmasi apakah penundaan sidang Tifa itu juga berkaitan permohonan praperadilan tersebut.

"Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim,” tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/7/2026). Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement