Guru Besar Unissula Semarang itu menambahkan, kebebasan berekspresi yang dimiliki tenaga kesehatan bukanlah kebebasan tanpa batas, terutama apabila digunakan untuk mempermalukan atau merendahkan pasien yang sedang mengalami penderitaan.
"Dari perspektif hukum pidana siber, apabila komentar yang disampaikan melalui media elektronik memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum," imbuhnya.
Ia pun mengingatkan tidak setiap komentar bernada keras otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Sebab, menurut Henry, penilaian hukum harus dilakukan secara objektif dengan melihat unsur delik, alat bukti, konteks pernyataan, serta akibat hukum yang ditimbulkan.
"Di sisi lain, apabila benar akun-akun tersebut dimiliki oleh dokter atau tenaga kesehatan, maka persoalan ini juga berpotensi menjadi pelanggaran etik profesi. Organisasi profesi memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi etik sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Henry menekankan, penegakan etik merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi kedokteran dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Adapun meninggalnya seorang pasien tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang memberikan komentar di media sosial.
Hukum pidana mengenal prinsip hubungan kausal (causaliteit) antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa komentar-komentar tersebut berkontribusi terhadap penderitaan psikis korban, hal itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.