Sementara, petunjuk awal didapatkan dari rekaman kamera pengawas di sekitar rumah orang tua pelaku yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan RF.
Saat dimintai keterangan awal oleh tim penyidik, jawaban RF dinilai berbelit-belit hingga akhirnya ia berusaha melarikan diri ke luar kota.
"Dalam waktu 2x24 jam tim berhasil menangkap pelaku di kawasan Kota Tebing Tinggi (Jalur Lintas Sumatera/Jalinsum). Saat diinterogasi, yang bersangkutan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya," pungkasnya.
Atas tindakan kejinya, tersangka RF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembantuan dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.