Di sisi lain, MA mengakui kerugian lingkungan, termasuk kerusakan ekologi dan biaya pemulihannya, dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu.
Namun, kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara dinilai tunduk pada rezim hukum yang berbeda, memiliki tujuan berbeda, serta membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang berbeda.
"Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," demikian pertimbangan MA.
Sedangkan kerugian lingkungan, menurut MA, tunduk pada rezim hukum lingkungan. Penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.
MA juga mempertimbangkan bahwa apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tujuan pemulihan lingkungan justru dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal.
Karena itu, MA menilai pemisahan rezim hukum korupsi dan lingkungan diperlukan agar masing-masing penegakan hukum dapat berjalan sesuai tujuan.
MA menegaskan pemisahan tersebut tidak berarti menutup peluang dilakukannya penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku. Penanganannya dapat dilakukan secara terpisah berdasarkan ketentuan hukum lingkungan.
Dengan pertimbangan tersebut, MA menyatakan memasukkan kerusakan lingkungan sekitar Rp271 triliun sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara Alwin Albar tidak tepat.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, turut menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara tata kelola bijih timah PT Timah.
Menurut Huda, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Huda, Minggu (9/8/2026).
Dia mengatakan, apabila suatu pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan adanya kerugian keuangan negara, kemudian pengadilan menyatakan penghitungan tersebut tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk dalam kategori kriminalisasi.
"Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.