Perkara tersebut teregister dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mulai disidangkan pada 24 Juli 2026.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan juga menolak permohonan praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Saat itu hakim menyatakan KPK telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 telah dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada 14 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
KPK menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.