"Korban ini sering berselisih paham dengan pelaku sebelumnya. Pelaku sempat meminta penjelasan baik-baik, tetapi dijawab dengan tidak baik," tutup Irwan.
Atas perbuatannya, pelaku BA kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tempe. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Penyidik Polsek Tempe hingga kini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.