Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Timpa Teks Demo Agustus, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |10:52 WIB
Kasus Timpa Teks Demo Agustus, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara
Mahasiswa Unri Khariq Anhar (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara terkait pengeditan screenshot soal pemberitaan demonstrasi Agustus 2025. Adapun, screenshot yang dimaksud berupa pemberitaan yang disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Menurut Jaksa, admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat itu terbukti bersalah mengubah hal tersebut tanpa seizin dari pihak terkait.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 10 Agustus 2026.

Jaksa dalam pertimbangannya menyebutkan, Khariq sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Menurutnya, terdakwa melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar yang diunggah dalam akun sosial media Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran diri. Perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki olehnya.

Dalam perkara ini, Khariq diduga mengedit dan menyebarluaskan tangkapan layar yang memuat pernyataan Said Iqbal dalam pemberitaan di media.

Judul pemberitaan awal tentang pernyataan Said Iqbal itu diganti menjadi 'Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia', yang awalnya 'Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!'.

Dalam dakwaan yang termuat di SIPP PN Jakarta Pusat itu disebutkan, Khariq mengedit tangkapan layar hingga menyebarkan lantaran kecewa dengan pernyataan yang dimaksud.

"Bahwa Terdakwa Khariq Anhar adalah pemilik dari akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025, Terdakwa Khariq Anhar dengan menggunakan telepon selularnya ada membaca pernyataan dari Tokoh Terkenal bernama Saksi Ir. H. Said Iqbal termuat pada media digital Redaksikota. com," tulis dakwaan.

"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut. Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dengan cara pada Pukul 16.58 WIB terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal, dari media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan Aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang, sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," sambungnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement