Meski demikian, TB menegaskan TNI tetap dapat dilibatkan dalam pengamanan masyarakat. UU TNI memberikan ruang melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya untuk membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih. Jadi pelibatan TNI dalam Kamtibmas harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan,” tuturnya.
Karena itu, menurut dia, patroli TNI di wilayah sipil harus dilakukan melalui koordinasi dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan.
“Kalau patroli dilakukan untuk membantu Polri, harus jelas koordinasi, kewenangan, dan prosedurnya. Jangan sampai kemudian terjadi kerancuan mengenai siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
TB menambahkan, situasinya akan berbeda apabila negara berada dalam keadaan bahaya, sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.