Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RDPU Komisi III, Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Melindungi Aset

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |17:33 WIB
RDPU Komisi III, Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Melindungi Aset
Bambang Harymurti (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan tersebut disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Bambang mengatakan, perubahan nomenklatur diperlukan untuk menegaskan tujuan utama regulasi tersebut bukan sekadar memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset, melainkan melindungi aset rakyat sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana.

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Bambang, RUU tersebut berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Karena itu, menurutnya, diperlukan sejumlah pagar hukum yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisasi perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement