Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekonstruksi Pembunuhan di Depok: Saepul Peragakan 51 Adegan, dari Cekcok hingga Mutilasi Korban

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |17:37 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan di Depok: Saepul Peragakan 51 Adegan, dari Cekcok hingga Mutilasi Korban
Rekonstruksi mutilasi di Depok (Foto: Ist/Riyan Rizki)
A
A
A

"Adegan terkait pelaku melakukan penusukan terhadap korban itu ada adegan 15. Kemudian adegan di saat pelaku melakukan mutilasi terhadap bagian korban, badan tubuh korban, itu pada adegan 17. Kemudian, adegan di saat pelaku melakukan pembuangan bagian badan atas itu pada adegan 22, dan adegan 24 itu saat pelaku membuang bagian kaki," ujarnya.

Atas perbuatannya, Saepul dijerat Pasal 458 Ayat (2) dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 Ayat (2) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Pidana.

Sebagai informasi, Saepul ditangkap di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu 5 Agustus 2026 pukul 04.15 WIB. Dia ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra.

Kepada polisi, Saepul mengaku tega menghabisi korban karena kesal ditampar korban. Dalam rekaman video yang diterima, Saepul tengah diinterogasi polisi setelah ditangkap. Saepul mengaku awalnya korban main ke rumah kontrakannya di Cipayung, Depok.

"Karena tadinya kan dia main ke rumah, karena tadinya butuh teman buat ngobrol aja, karena emang teman kontrakanku nggak ada juga, karena dia udah terakhir ngontrak nggak lanjut. Tadinya cuma butuh teman," kata Saepul dalam rekaman video.

Saat itu, korban melakukan perbuatan yang membuatnya tak terima. Korban disebut Saepul menamparnya hingga membalas korban dengan mendorongnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement