Saepul disebut telah aktif mengikuti kegiatan donor darah sejak duduk di bangku SMA. Setelah melakukan donor darah pada Februari 2026, sekitar tiga minggu kemudian ia mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaannya mengindikasikan HIV.
“Dari situlah tersangka melakukan pengecekan pada sekitar bulan Maret 2026 di Puskesmas Pancoran Mas Depok dan mendapatkan hasil positif HIV,” ujarnya.
Dimitri mengatakan, polisi juga telah memeriksa keterangan kerabat Saepul. Menurutnya, kerabat tersebut turut memberikan dukungan agar Saepul menjalani pengobatan dan kontrol secara rutin.
“Kerabat terdekat tersangka saling mendukung dan membantu tersangka untuk rutin menjalani pengobatan rawat jalan dan konsumsi obat secara mandiri. Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka rutin kontrol dan membeli obat di Puskesmas Pancoran Mas Depok,” tuturnya.
Sebelumnya, Saepul ditangkap di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Saat ini, Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi. Ia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.