Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Waka BGN Ajukan Praperadilan, Minta Penetapan Tersangka Kasus MBG Dicabut

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |15:05 WIB
Eks Waka BGN Ajukan Praperadilan, Minta Penetapan Tersangka Kasus MBG Dicabut
Eks Waka BGN, Lodewyk Pusung saat jadi tersangka korupsi MBG (foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, kubu Lodewyk meminta hakim tunggal menyatakan surat penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan, dan surat penggeledahan yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tersebut tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lodewyk juga meminta hakim memerintahkan Kejagung mengeluarkannya dari Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Tak hanya itu, dia meminta sejumlah barang yang disita dalam perkara tersebut dikembalikan. Salah satunya yakni iPhone 17 Pro Max warna abu-abu muda berkapasitas 512 GB.

"Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon," ujar kuasa hukum Lodewyk.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement