Selain itu, kubu Lodewyk meminta hakim tunggal menyatakan surat penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan, dan surat penggeledahan yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tersebut tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lodewyk juga meminta hakim memerintahkan Kejagung mengeluarkannya dari Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Tak hanya itu, dia meminta sejumlah barang yang disita dalam perkara tersebut dikembalikan. Salah satunya yakni iPhone 17 Pro Max warna abu-abu muda berkapasitas 512 GB.
"Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon," ujar kuasa hukum Lodewyk.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.