Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |22:02 WIB
Tok! DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Kamis (13/8/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon hakim.

Rapat pleno dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan menyetujui 14 nama calon hakim tersebut. Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III DPR atas nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang telah mengikuti proses seleksi.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc di MA tahun 2026," kata Habiburokhman.

 

"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc pada MA tersebut dapat disetujui?" lanjutnya. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR yang hadir.

Daftar Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Berikut 14 nama calon hakim yang mendapat persetujuan Komisi III DPR:

Hakim Agung Kamar Pidana:

1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani

Hakim Agung Kamar Perdata:

1. Sobandi
2. Nurmaningsih

 

Hakim Agung Kamar Agama:

1. Musthofa
2. Mamat Ruhimat

Hakim Agung Kamar TUN (Pajak):

1. Maftuh Effendi
2. L.Y. Hari Sih Advianto
3. Yeheskiel Minggus T

Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung:

1. Edwin Partogi Pasaribu
2. Roki Panjaitan

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung:

1. Sudiyo

Selanjutnya, hasil persetujuan tingkat I Komisi III DPR tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk tahapan berikutnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement