JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Kamis (13/8/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon hakim.
Rapat pleno dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim.
Seluruh fraksi yang hadir menyatakan menyetujui 14 nama calon hakim tersebut. Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III DPR atas nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang telah mengikuti proses seleksi.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc di MA tahun 2026," kata Habiburokhman.
"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc pada MA tersebut dapat disetujui?" lanjutnya. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR yang hadir.
Daftar Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Berikut 14 nama calon hakim yang mendapat persetujuan Komisi III DPR:
Hakim Agung Kamar Pidana:
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani
Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Sobandi
2. Nurmaningsih
Hakim Agung Kamar Agama:
1. Musthofa
2. Mamat Ruhimat
Hakim Agung Kamar TUN (Pajak):
1. Maftuh Effendi
2. L.Y. Hari Sih Advianto
3. Yeheskiel Minggus T
Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung:
1. Edwin Partogi Pasaribu
2. Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung:
1. Sudiyo
Selanjutnya, hasil persetujuan tingkat I Komisi III DPR tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk tahapan berikutnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.