JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan wacana pemberian dwi kewarganegaraan bagi talenta tertentu yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto masih sebatas gagasan yang perlu dikaji bersama. Pemerintah juga belum menentukan skema maupun mekanisme penerapan kebijakan tersebut.
“Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa,” kata Prasetyo, Sabtu (15/8/2026).
Prasetyo memastikan, jika gagasan tersebut nantinya disepakati untuk diterapkan, pemberian dwi kewarganegaraan tersebut tidak akan berlaku secara umum.
“Yang pasti adalah pemikiran itu tentunya manakala pun nanti misalnya kita setujui bersama-sama tentunya sangat-sangat selektif,” ujarnya.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut tidak akan diberikan secara mudah kepada seluruh pihak yang mengajukan. "Bukan kemudian sebuah kebijakan itu berlaku kemudian untuk bisa semuanya, atau bisa dengan mudahnya, itu tidak seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengusulkan perubahan kebijakan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan itu akan menyasar WNI yang memiliki talenta-talenta istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti potensi besar diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara dengan keahlian yang dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan dan daya saing Indonesia. Menurutnya, sebagian dari mereka memilih atau terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri.
Sebab itu, pemerintah ingin menghadirkan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan tersebut. Melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR, pemerintah ingin membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ungkap Prabowo.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Pemerintah juga akan memasukkan mekanisme uji integritas serta menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima kewarganegaraan ganda.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” kata Prabowo.
Usulan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memanfaatkan potensi diaspora sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia dan penguatan daya saing nasional. Talenta Indonesia yang telah memperoleh pengalaman, keahlian, dan jaringan internasional diharapkan tetap dapat berkontribusi bagi Indonesia tanpa harus kehilangan keterikatan dengan Tanah Air.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.