AKBP Endro mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali sejak tahun 2015 hingga Juli 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam bangunan masjid serta kamar rumah pribadi milik pelaku.
"Pelaku mengancam korban akan mendapat musibah jika menceritakan aksi tersebut kepada orang lain. Karena ketakutan, para korban yang semuanya anak laki-laki di bawah umur tidak berani melapor," ujar AKBP Endro Ariwibowo.
Dia menambahkan, pelaku telah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, kasur lantai yang digunakan pelaku, serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku WR dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Guna menuntaskan penyidikan dan mendata kemungkinan adanya korban lain, Polresta Cilacap telah membuka posko pengaduan resmi bagi masyarakat.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.