JAKARTA - Polres Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras). Kegiatan itu dilakukan usai upacara HUT ke-81 RI.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam momentum hari kemerdekaan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan operasi pekat oleh Satresnarkoba Polres Bogor periode Juni hingga Agustus 2026.
"Dari total pengungkapan 77 kasus dan penangkapan 97 orang tersangka," kata Wikha di Alun-Alun Kabupaten Bogor, Senin (17/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berskala besar berupa 1.500.000 butir obat keras terbatas (OKT), 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, dan 1.193 butir pil ekstasi.
"Serta 15.688 botol minuman keras beralkohol berbagai merek dan ukuran," ujar Wikha.
Pemusnahan barang bukti bernilai besar tersebut dilakukan secara terbuka menggunakan kendaraan alat berat penggilas (stoom wals) untuk ribuan botol miras, serta pemusnahan khusus untuk barang bukti narkotika.
"Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen ketegasan kepolisian bersama Pemkab Bogor dan TNI dalam membentengi generasi muda serta membebaskan masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba maupun dampak buruk konsumsi minuman keras beralkohol," ucap Wikha.
Wikha menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. "Melalui momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Polres Bogor mengajak seluruh jajaran Forkopimda dan elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam memberantas penyakit masyarakat, menjaga stabilitas kamtibmas, serta merawat Kabupaten Bogor tetap aman, damai, dan kondusif," pungkas Wikha.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.