Peringatan ini berlaku setidaknya hingga Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB. Selain gelombang, beberapa wilayah juga berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang dan angin kencang sebagai dampak dari aktivitas bibit siklon ini.
BMKG meminta para pengguna jasa transportasi laut dan nelayan yang beroperasi di wilayah Laut Natuna Utara untuk lebih berhati-hati.
"Masyarakat di wilayah pesisir dan pelaku kegiatan kelautan untuk tetap waspada dan terus memantau perkembangan cuaca. Jangan memaksakan berlayar jika kondisi gelombang tidak memungkinkan," imbau BMKG.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.