Dia menegaskan, penjualan KRI Ki Hajar Dewantara nantinya dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, belum ada negara atau pihak tertentu yang ditetapkan sebagai pembeli.
"Penjualannya nanti dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan penjualan langsung kepada negara tertentu. Jadi sampai saat ini belum ada negara atau pihak pembeli yang ditetapkan," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kepada DPR agar kapal perang latih milik TNI AL tersebut dijual. Usulan itu disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diajukan kepada DPR RI.
Surpres tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.