Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Hakim Tidak Terima Gugatan Praperadilan Dokter Tifa

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |10:02 WIB
Breaking News! Hakim Tidak Terima Gugatan Praperadilan Dokter Tifa
Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

Hakim memaparkan, hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 213 tanggal 10 April 1957, menegaskan bahwa penglihatan Hakim dalam persidangan atas alat bukti-bukti tersebut adalah merupakan pengetahuan Hakim sendiri yang merupakan usaha pembuktian. Menimbang bahwa setelah membaca dan meneliti dengan saksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, serta bukti-bukti yang telah diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, maka selanjutnya hakim praperadilan mempertimbangkan sebagai berikut.

"Dalam Eksepsi. Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon. Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui putusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan pembuktian," papar hakim.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim Praperadilan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Error in Jurisdiction). Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," jelas hakim.

Hakim melanjutkan, menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut dipertimbangkan sebagai berikut. Menimbang bahwa setelah adanya Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana bukti surat T-8 dan bukti surat P-4, kemudian Termohon berdasarkan Pasal 75 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP melakukan pengajuan kembali surat dakwaan ke Pengadilan Negeri sebagaimana bukti surat T-9, bukti surat T-10, bukti surat T-11, bukti surat T-12, bukti surat T-13, bukti surat T-14, bukti surat T-15, bukti surat P-6, bukti surat P-7, bukti surat P-8, bukti surat P-9.

"Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan mengajukan praperadilan," ungkap hakim.

Hakim melanjutkan, menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan dari bukti surat yang diajukan oleh para pihak, tidak ada satu pun bukti yang telah membebaskan Pemohon. Oleh karena itu, status Pemohon tetap sebagai terdakwa, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan, maka haknya mengajukan praperadilan telah gugur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement