"Kapal diketahui beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter," terang Suyudi.
Kemudian pada 17 Agustus, tim bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk memantau perairan. Tiga armada dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit. Tim gabungan lalu melakukan intercept di Perairan Karimun, Kepri.
Petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Kapal tersebut diduga memalsukan identitas dengan menggunakan nama MV Ocean Porter yang sudah berganti nama sebelumnya. Petugas juga menemukan empat kontainer, dengan salah satunya berisi sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China tanpa pita cukai.
Kemudian, petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia yang berisi cairan. Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif methamphetamine atau sabu cair dengan total berat mencapai 2,6 ton.
Sebanyak 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar ditangkap, dengan inisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH dan ATK.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.