Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Baru Mahkamah Agung soal Praperadilan Dinilai Beri Kepastian Hukum

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2026 |17:42 WIB
Aturan Baru Mahkamah Agung soal Praperadilan Dinilai Beri Kepastian Hukum
Aturan Baru MA soal Praperadilan Dinilai Beri Kepastian Hukum
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperketat tata cara pelaksanaan praperadilan. Aturan ini menetapkan batas tegas mengenai penundaan sidang pokok perkara dan gugurnya permohonan praperadilan.

Hal ini untuk mencegah penanganan perkara pidana yang berlarut-larut serta menutup celah pembangkangan prosedur di pengadilan.

Pakar Hukum Henry Indraguna menilai aturan ini penting agar permohonan praperadilan yang sebenarnya tidak perlu dan sekadar dijadikan alat strategi penguluran waktu.

"Langkah Mahkamah Agung ini memberi kepastian hukum yang sangat dibutuhkan sistem peradilan kita," ujar Henry kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini mengutip pemikiran filosofis Friedrich Karl von Savigny dari Universitas Berlin Jerman. Savigny menyebut bahwa hukum harus tumbuh secara adaptif menjawab dinamika masyarakatnya.

Dia menegaskan, bahwa praperadilan tetaplah menjadi celah hukum krusial bagi warga negara untuk melawan potensi kesewenang-wenangan. "Ini sangat penting, apalagi jika berada dalam situasi kriminalisasi yang tinggi," ucapnya.

 

Henry juga menyoroti masih ada inkonsistensi regulasi antara UUD 1945 dan undang-undang turunan. Dicontohkan masih ada pasal pencemaran nama baik lembaga negara atau pasal merongrong kewibawaan pemerintah.

Praperadilan berfungsi menjadi benteng perlindungan ini tidak boleh diruntuhkan. "Keadilan substansial tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar efisiensi waktu," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement