"Konsistensi praktik demikian menumbuhkan kepastian hukum yang tidak selayaknya disimpangi tanpa dasar yang kuat," tegas Firman.
Hakim Firman juga tidak menampik bahwa PN Jakarta Selatan sebelumnya pernah memutus perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk. Namun, menurut dia, Pemohon masih dapat mengajukan kembali permohonan tersebut karena PN Jakarta Selatan belum memeriksa pokok perkara praperadilan.
"Namun demikian, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.