Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |20:19 WIB
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
PN Jakpus nyatakan tak berwenang adili praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

"Konsistensi praktik demikian menumbuhkan kepastian hukum yang tidak selayaknya disimpangi tanpa dasar yang kuat," tegas Firman.

Hakim Firman juga tidak menampik bahwa PN Jakarta Selatan sebelumnya pernah memutus perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk. Namun, menurut dia, Pemohon masih dapat mengajukan kembali permohonan tersebut karena PN Jakarta Selatan belum memeriksa pokok perkara praperadilan.

"Namun demikian, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement